Ungkapan kesyukuran dicurahkan atas intervensi Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga Dokumen Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur [SOP] Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPM-PTSP] Kabupaten Manggarai Timur dapat disediakan dengan baik sebagaimana yang direncanakan.
SP dan SOP Perizinan akan menjadi panduan bagi pemberi layanan (petugas DPM-PTSP Kabupaten Manggarai Timur) dalam memberikan layanan perizinan dan harus dipublikasikan secara terbuka untuk diketahui publik/masyarakat (pemohon) yang membutuhkan pelayanan. Seiring perkembangan kebijakan nasional terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disertai system pelayanan online melalui Online Single Submission [OSS] dan dipertegas oleh Inpres Nomor 7 Tahun
2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha maka DPMPTSP Kabupaten Manggarai Timur juga tengah meningkatkan sistem pelayanan perizinannya. Tersedia 43 jenis izin dan non-izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah terlayani pada DPMPTSP setelah dilakukan review kebutuhan dari kondisi sebelumnya sebanyak 142 jenis, potensi dan peluang pelayanan di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Keterbukaan informasi pelayanan perizinan dimaksudkan agar pemohon juga mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh layanan sehingga bilamana terdapat ketimpangan dalam pelayanan dapat segera diperbaiki. Bagi petugas pelayanan tidak dapat menyimpang dari standarisasi yang telah ditetapkan karena prosedur, syarat, jangka waktu dan biaya telah diketahui oleh pemohon sehingga mudah dipantau kinerja pelayanannya.
Sistem OSS ini meski telah diluncurkan sejak tahun 2018 namun secara efektif baru 4 kabupaten/kota di NTT yang menggunakannya, termasuk Kabupaten Manggrai Timur dan ini bukti keseriusan pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mewujudkan reformasi birokrasi. Seluruh jenisl layanan perizinan telah terintegrasikan secara nasional dalam OSS, dan demikian pula yang terjadi Manggarai Timur telah dilimpahkan urusan pelayanan perizinan dan investasi oleh Bupati kepada DPMPTSP sehingga tidak ada lagi layanan perizinan oleh OPD teknis. Terkait fungsi lainnya [pembinaan, pengawasan, dan pengendalian] tetap melekat pada OPD teknis namun untuk urusan perizinan setiap OPD teknis terkait untuk setiap izin wajib melibatkan tenaga teknisnya untuk membantu proses pemeriksaan teknis sebagaimana akan dikukuhkan dalam SK Bupati Manggarai Timur. Konsep pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik hanya akan terwujud bila koordinasi lintas sektor, khususnya dukungan tim teknis terlibat aktif dalam proses pemenuhan komitmen. Olehnya, keberadaan dokumen SP dan SOP berikut akan dijadikan panduan bersama dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Manggarai Timur.
Dokumen Standar Perizinan terdiri dari 2 komponen, yaitu; komponen manufacture dan komponen delivery. Merujuk Permen PAN-RB RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan sebagai penegasan dari Permen PAN-RB RI Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan yang kemudian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka selayaknya layanan perizinan yang menjadi Tupoksi DPM-PTSP Kabupaten Manggarai Timur harus menyediakan standarisasi dalam kegiatan pelayanannya. Kedua komponen dimaksud dapat dijelaskan terdiri dari; [1] Komponen manufacture perizinan diantaranya; definisi dan ruang lingkup, dasar hukum, sarana/prasarana dan fasilitas, kompetensi pelaksana, kompetensi pelaksana, sistim pengawasan, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan sistim evaluasi kinerja pelaksana. Komponen ini akan berguna bagi petugas pelayanan sebagai
panduan dan pedoman dalam memberikan pelayanan. [2] Komponen Delivery perizinan diantaranya; persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, masa berlaku izin, kisaran pembiayaan, luaran produk yang dihasilkan, para pihak yang berkompeten [tim teknis], mekanisme pengaduan. Komponen ini berguna bagi petugas layanan yang wajib dipublikasikan kepada pengguna layanan agar mengatur keserasian dalam kegiatan pelayanan. Tersedia juga SOP yang dijadikan petunjuk teknis dalam proses pelayanan sehingga batasan kewenangan, tugas dan fungsi setiap unit secara praktis dapat diketahui oleh semua pihak. Tersaji dalam dokumen berikut adalah SOP pelayanan perizinan untuk seluruh jenis izin yang dilimpahkan, SOP pengaduan, dan SOP Kajian Teknis yang akan menjadi panduan bagi para pihak [Tim Teknis] dalam melakukan kajian teknis hingga menghasilkan rekomendasi pemenuhan komitmen.
Dokumen ini diharapkan akan berguna bagi petugas pemberi layanan [front and back office], pemohon selaku yang membutuhkan layanan serta masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan yang diizinkan. Implementasi dari SP dan SOP Perizinan ini diharapkan akan memudahkan kegiatan pelayanan hingga lebih professional dan menjauhkan berbagai kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam layanan. Berbagai langkah ini merupakan upaya DPMPTSP dalam mendukung mewujudkan pelayanan publik yang professional, cepat, tepat, mudah, dan murah yang dikomitmenkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Semoga layanan perizinan akan menjadi tauladan bagi penyelenggara layanan pemerintahan lainnya sehingga cita reformasi birokrasi segera terwujud di Kabupaten Manggarai Timur.
Borong, --- Marert 2020
Bupati Manggarai Timur
AGAS ANDREAS, S.H., M.Hum