Image
Image
Standar Pelayanan [SP] Perizinan sebagaimana dijelaskan sebelumnya terbagi dalam 2 [dua]
kelompok besar yaitu;

A. Komponen Delivery yaitu komponen utama yang wajib diketahui oleh masyarakat umum dan pemohon sebagai informasi awal dalam pelayanan, yaitu terdiri dari komponen; persyaratan untuk pemenuhan komitmen, system mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, dan penanganan pengaduannya.

B. Komponen Manufacture yaitu komponen yang bukan menjadi komponen utama untuk diketahui oleh publik namun menjadi referensi bagi petugas pelayanan dalam memberikan layanan. Komponen dimaksud terdiri dari; definisi dan ruang lingkup, dasar hokum, sarana/ prasarana/fasilitas, kompetensi pelaksana, masa berlaku produk, jumlah dan kualifikasi pelaksana termasuk tim teknis.

Kedua kelompok komponen SP dimaksud terutai dan dijelaskan menurut jenis izin yang dilimpahkan secara berurutan untuk memudahkan pencariannya bila dibutuhkan oleh petugas pelayanan dan pemohon. Seluruh item yang termuat dalam kedua komponen dimaksud juga tersaji dalam sistem layanan perizinan secara elektronik dan tersedia secara ringkas dalam berbagai media informasi lainnya. Penerapatan Standar Pelayanan sebagaimana tersaji berikut adalah untuk pelaksanaan Pemenuhan Komitmen bagi berbagai jenis izin yang terlayani secara online melalui OSS, demikian juga jenis izin yang terlayani secara manual akan menjadi rujukan utama dalam pemrosesan izinnya.

Tersaji berikut bagan alir Pelayanan Pemenuhan Komitmen [khusus Perizinan yang terlayani OSS]
dan Pelayanan Perizinan yang secara manual terlayani, diantaranya;
1. Izin Praktek Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis
2. Izin Praktek Perawat, Perawat Gigi, Bidan, Psikolog dan Fisioterapi
3. Izin Praktek Apoteker dan Tenaga Kefarmasian
4. Izin Penelitian
5. Izin Mendirikan Bangunan
6. Izin Operasional Puskesmas
7. Izin Prinsip Lokasi
1. Izin Usaha Perkebunan

1)   Persyaratan

a.   Untuk budidaya Tanaman  perkebunan
a)   Izin lokasi;

b)   Izin lingkungan;

c) Rekomendasi   kesesuaian   dengan   perencanaan   pembangunan   perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh gubernur;

d)   Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitken oleh bupati/wali kota;

e)   Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur pada calon lokasi usaha perkebunan, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Menteri;

f)   Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;

g)   Pernyataan mengenai:

(1) rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan:

  paling   lambat   3   (tiga)   tahun   setelah   pemberian   status   hak   atas   tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit

30% (tiga puluh persen) dari luas hak atas tanah; dan

  paling  lambat  6  (enam)  tahun  setelah  pemberian  status  hak  atas  tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman;

(2) memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

(3) rencana pengolahan hasil;

(4) memiliki  sumber  daya  manusia,  sarana,  prasarana,  dan  sistem  untuk  melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);

(5) memiliki  sumber  daya  manusia,  sarana,  prasarana  dan  sistem  untuk  melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; dan

(6) melaksanakan   kemitraan   dengan   pekebun   karyawan   dan   masyarakat   sekitar perkebunan; dan

h)   surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri  atau  bagian  dari  kelompok  perusahaan  perkebunan  yang  belum  menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

i)    surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat.

b.   Untuk industry pengelolaan hasil perkebunan

       a)   Izin lokasi;

b)   Izin lingkungan;


c) Rekomendasi   kesesuaian   dengan   perencanaan   pembangunan   perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh gubernur;

d)   Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitken oleh bupati/wali kota;

e)   Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur pada calon lokasi usaha perkebunan, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Menteri;

f)    Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari kebutuhan total bahan baku;

g)   Dokumen  pasokan  bahan  baku  di  luar  20%  (dua  puluh  persen)  diusahakan  sendiri

(perjanjian kemitraan);

h)   Rencana kerja pembangunan industri pengolahan;

i)    Pernyataan  ketersediaan  melakukan  kemitraan  yang  diketahui  kepala  dinas  yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan; dan

j)    Surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat, telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat.

c.   Untuk produksi benih tanaman perkebunan

a)   Pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber

b)   pernyataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman;

c)   Pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan; dan

d)   Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/ Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

d.   Usaha  Perkebunan yang Terintegrasi  antara  Budi  Daya  dengan Industri  Pengolahan Hasil Perkebunan

a)   Izin lokasi;

b)   Izin lingkungan;

c) Rekomendasi   kesesuaian   dengan   perencanaan   pembangunan   perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh gubernur;

d)   Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitken oleh bupati/wali kota;

e)   Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur pada calon lokasi usaha perkebunan, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Menteri;

f)   Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;

g)   Pernyataan mengenai:

a.   rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan:

  paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas hak atas tanah; dan


 paling   lambat   6   (enam)   tahun   setelah   pemberian   status   hak   atas   tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman;

b.   kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit

20% (dua puluh perseratus) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

c.   rencana kerja pembangunan unit pengolahan;

d.   memiliki  sumber  daya  manusia,  sarana,  prasarana,  dan  sistem  untuk  melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);

e.   memiliki  sumber  daya  manusia,  sarana,  prasarana  dan  system  untuk  melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; dan

f.    melaksanakan   kemitraan   dengan   pekebun   karyawan   dan   masyarakat   sekitar perkebunan; dan

h)   pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i)    surat persetujuan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat.

2)   SIstem, Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon mengambil nomor antrian;

2.   Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket;

3.   Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;

4.   Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat;

5.   Pemohon membayar ke loket;

6.   Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

3)   Jangka waktu Penyelesaian

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

4)   Biaya

Rp. – (Tidak ada biaya)

5)   Produk Pelayanan

Surat Izin Usaha Perkebunan

6)   Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Hp  : 0821-4566-8355, Email : dpmptsp.matim@gmail.com, Chat Online

 

24. Tanda Daftar Gudang

1)   Persyaratan

  1. NIB;
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. Passport dan  KITAS  bagi  penanggung  jawab  perusahaan  jasa  pergudangan  yang berkewarganegaraan asing; dan
  4. Sertifikat layak fungsi dari kabupaten/ko

2)   Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket;
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat;
  5. Pemohon membayar ke loket;
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

3)   Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

4)   Biaya

Rp. – (Tidak ada biaya)

5)   Produk Pelayanan

Surat Tanda Daftar Gudang

6)   Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Hp  : 0821-4566-8355, Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

37. IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS

KOMPONEN DELIVERY

1)   Persyaratan

  1. Notifikasi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota;
  2. Profil klinik; dan
  3. Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan pera

2)   Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket;
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat;
  5. Pemohon membayar ke loket;
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

3)   Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

4)   Biaya

Rp. – (Tidak ada biaya)

5)   Produk layanan

Surat Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus

6)   Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Hp  : 0821-4566-8355, Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.