Dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini membuat banyak proses perizinan yang telah ada mengalami banyak perubahan. Proses perizinan yang dulunya harus dilakukan secara manual, saat ini sudah dapat dilakukan secara online. Perubahan yang dilakukan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang ingin mengurus perizinan untuk mendirikan bisnisnya agar lebih praktis  dan tidak terhambat. Maka dari itulah untuk mendukung kemudahan ini, pemerintah menerbitkan sistem pendaftaran perizinan OSS.

Apa Itu OSS

Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS umumnya digunakan oleh para pelaku usaha yang perusahaanya memiliki karakter sebagai berikut:

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan.
  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
  • Usaha perorangan atau badan usaha
  • Usaha yang modal awalnya berasal dari dalam negeri, ataupun usaha yang modalnya terkumpul dari pihak asing

Manfaat Sistem OSS

Sistem OSS memiliki beberapa manfaat dalam perizinan usaha Anda, yaitu

  • Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha untuk melakukan izin usaha maupun izin operasional dalam mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
  • Memberikan fasilitas terhadap pelaku usaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time
  • Menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan
  • Menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas yaitu NIB

Sektor Perizinan Untuk Sistem OSS

Untuk sistem OSS, ada sektor perizinan yang diizinkan untuk diproses dan ada juga yang tidak, berikut adalah daftarnya :

Yang Dapat Diproses

  • Sektor ketenagalistrikan 
  • Sektor pertanian 
  • Sektor lingkungan hidup dan kehutanan 
  • Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  • Sektor pendidikan tinggi 
  • Sektor agama dan keagamaan 
  • Sektor ketenagakerjaan  
  • Sektor kelautan dan perikanan 
  • Sektor kesehatan
  • Sektor obat dan makanan 
  • Sektor perindustrian 
  • Sektor perdagangan 
  • Sektor perhubungan 
  • Sektor kepolisian 
  • Sektor pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) 
  • Sektor ketenaganukliran
  • Sektor komunikasi dan informatika 
  • Sektor keuangan 
  • Sektor pariwisata 
  • Sektor pendidikan dan kebudayaan 

Yang Tidak Dapat Diproses

  • Sektor keuangan
  • Energi dan sumber daya mineral
  • Real estate
  • Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Persyaratan Dasar Untuk Sistem OSS

Sebelum dapat melakukan aktivasi akun dan mendaftar di sistem OSS, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan telah menginput kedalam proses pembuatan user-ID. 
  • Berbentuk badan usaha PT, yayasan, CV koperasi, firma, dan persekutuan perdata.
  • Telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di KEMENKUMHAM secara online (AHU)
  • Pelaku usaha telah memiliki badan usaha seperti perum, perumda, ataupun badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara maupun badan layanan umum milik negara

Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya dengan melakukan pembuatan dan dan aktivasi akun terlebih dahulu, yaitu :

  • Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email, dan beberapa informasi lainnya.
  • Pelaku usaha akan menerima email yang berupa link untuk mengaktivasi akun OSS
  • Setelah diaktivasi, pelaku usaha akan menerima email yang berisi User-ID beserta password untuk akun OSS milik mereka

Prosedur Pendaftaran Sistem OSS

Berikut adalah beberapa tahapan prosedur yang harus dilakukan dalam sistem OSS, yaitu :

  • Membuat user-ID
  • Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  • Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Untuk usaha baru: harus melakukan proses untuk memperoleh izin dasar dengan komitmennya. 

Untuk usaha yang telah berdiri: harus melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha baru yang belum dimiliki, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbarui data perusahaan, ataupun memperpanjang izin berusaha

OSS untuk Izin Lokasi

  • Menyesuaikan aturan menurut RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota);
  • Berlokasi di kawasan industri, KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas);
  • Tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan lain yang telah mendapatkan izin lokasi
  • Berasal dari badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan;
  • Berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan
  • Tanah yang diperlukan tidak lebih dari 25 hektar untuk usaha pertanian, 1 hektar untuk usaha bukan pertanian, dan 5 hektar untuk pembangunan rumah bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli
  • Diperuntukan sebagai proyek strategis nasional.

OSS untuk Izin Lingkungan

  • Mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan UKL-UPL atau AMDAL
  • Penyelesaian matriks UKL-UPL maksimal 15 (lima belas) hari sejak pernyataan komitmen dikirim
  • Penyelesaian AMDAL maksimal 115 (seratus lima belas) hari sejak pernyataan komitmen dikirim;
  • Jika dokumen L telah selesai, sistem OSS akan menerbitkan izin lingkungan.

OSS untuk Izin Mendirikan Bangunan

  1. Izin usaha akan diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya
  2. Mendapatkan notifikasi dari sistem OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi
  3. Mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38, setelah izin usaha terbit pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan persiapan usaha seperti dalam aturan 

OSS untuk Izin Usaha

  1. Izin usaha diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, seperti izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, termasuk juga pembayarannya;
  2. Mendapat notifikasi dari sistem OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi
  3. Mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38, setelah izin usaha terbit pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan persiapan usaha seperti dalam aturan 

OSS untuk Izin Operasional

  • Mengisi persyaratan komitmen untuk menyelesaikan izin operasional dalam jangka waktu tertentu. Yang harus disertai kesanggupan untuk memenuhi standar, sertifikat atau lisensi, maupun pendaftaran barang atau jasa;
  • Melaksanakan pemenuhan persyaratan operasional. Seperti izin SNI yang melakukan jual beli obat-obatan, dan sebagainya
  • Setelah memenuhi persyaratan, sistem OSS akan otomatis menerbitkan izin operasional

Tipe Penerbitan Izin Usaha Melalui Sistem OSS

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini terdapat 4 tipe penerbitan Izin Usaha melalui sistem OSS, yaitu : 

  • Tipe 1 Izin Usaha pemenuhan komitmen 
  • Tipe 2 Izin Usaha persyaratan teknis 
  • Tipe 3 Izin Usaha persyaratan biaya 
  • Tipe 4 Izin Usaha persyaratan teknis dan biaya

Tips Agar Proses Pengurusan NIB dan OSS Menjadi Lebih Efektif

Agar pengurusan izin Anda di OSS dapat menjadi lebih efektif dan efisien, ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu :

  • Uraikan tujuan anggaran dasar sesuai dengan KBLI, pastikan di anggaran dasar pada bagian maksud dan tujuan uraian bidang usahanya sudah sesuai dengan KBLI terbaru.
  • Menyelesaikan laporan pajak milik penanggung jawab, pastikan nama wajib pajak sesuai dengan data dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dan juga telah menyampaikan SPT 2 tahun terakhir
  • Memastikan tempat usaha sudah memiliki Izin Lokasi dan IMB,  melakukan pemenuhan komitmen prasarana dasar seperti izin lokasi,  izin lingkungan, dan IMB, izin lokasi perairan.
  • Pastikan kegiatan usaha tidak berdampak pada lingkungan, usaha atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas