Standar Operasional Prosedur [SOP] Perizinan berikut diperuntukan untuk pelayanan setiap jenis izin/non izin yang terlayani serta mekanisme pengaduannya secara umum. Terkait fungsi pelayanan maka secara umum terbagi dalam 2 [dua] kelompok izin yaitu; [1] jenis perizinan yang terlayani secara administratif dan tidak membutuhkan kajian teknis lapangan karena memiliki dampak resiko yang relatif kecil dan terbatas, dan [2] jenis perizinan yang membutuhkan kajian dan pertimbangan teknis karena diperkirakan menimbulkan dampak luas dan beresiko menengah/ tinggi.
SOP berikut dapat dijadikan rujukan untuk melaksanakan prosedur dan mekanisme pelayanan dan pengaduan, baik bagi petugas pelayanan [front office dan back office], pemohon dan masyarakat umum yang terkena dampak dari penerbitan izin. Standarisasi pembiayaan disesuaikan dengan rujukan yang ditetapkan dalam regulasi berupa Perda/ atau aturan hukum terkait lainnya, standar lama waktu pelayanan dan pengaduan mengikuti arahan dari Kemendagri yang menetapkan waktu maksimal 14 hari kerja. Mekanisme bergulirnya berbagai kelengkapan dalam pemenuhan komitmen, secara internal kelembagaan DPMPTSP akan disesuaikan dengan kondisi struktural yang tersedia pada DPMPTSP sehingga tugas dan fungsi setiap sub-unit pelayanan akan terterakan dalam setiap pentahapan mekanismenya.
Sebagai pertimbangan umum berikut bagan alir pelayanan perizinan dan pengaduannya serta terlampir SOP dari masing-masing jenis izin/non izin yang terlayani pada DPMPTSP Kabupaten Manggarai Timur.