Dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini membuat banyak proses perizinan yang telah ada mengalami banyak perubahan. Proses perizinan yang dulunya harus dilakukan secara manual, saat ini sudah dapat dilakukan secara online. Perubahan yang dilakukan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang ingin mengurus perizinan untuk mendirikan bisnisnya agar lebih praktis dan tidak terhambat. Maka dari itulah untuk mendukung kemudahan ini, pemerintah menerbitkan sistem pendaftaran perizinan OSS.