Dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini membuat banyak proses perizinan yang telah ada mengalami banyak perubahan. Proses perizinan yang dulunya harus dilakukan secara manual, saat ini sudah dapat dilakukan secara online. Perubahan yang dilakukan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang ingin mengurus perizinan untuk mendirikan bisnisnya agar lebih praktis  dan tidak terhambat. Maka dari itulah untuk mendukung kemudahan ini, pemerintah menerbitkan sistem pendaftaran perizinan OSS.

Apa Itu OSS

Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS umumnya digunakan oleh para pelaku usaha yang perusahaanya memiliki karakter sebagai berikut:

Manfaat Sistem OSS

Sistem OSS memiliki beberapa manfaat dalam perizinan usaha Anda, yaitu

Sektor Perizinan Untuk Sistem OSS

Untuk sistem OSS, ada sektor perizinan yang diizinkan untuk diproses dan ada juga yang tidak, berikut adalah daftarnya :

Yang Dapat Diproses

Yang Tidak Dapat Diproses

Persyaratan Dasar Untuk Sistem OSS

Sebelum dapat melakukan aktivasi akun dan mendaftar di sistem OSS, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya dengan melakukan pembuatan dan dan aktivasi akun terlebih dahulu, yaitu :

Prosedur Pendaftaran Sistem OSS

Berikut adalah beberapa tahapan prosedur yang harus dilakukan dalam sistem OSS, yaitu :

Untuk usaha yang telah berdiri: harus melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha baru yang belum dimiliki, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbarui data perusahaan, ataupun memperpanjang izin berusaha

OSS untuk Izin Lokasi

OSS untuk Izin Lingkungan

OSS untuk Izin Mendirikan Bangunan

  1. Izin usaha akan diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya
  2. Mendapatkan notifikasi dari sistem OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi
  3. Mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38, setelah izin usaha terbit pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan persiapan usaha seperti dalam aturan 

OSS untuk Izin Usaha

  1. Izin usaha diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, seperti izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, termasuk juga pembayarannya;
  2. Mendapat notifikasi dari sistem OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi
  3. Mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38, setelah izin usaha terbit pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan persiapan usaha seperti dalam aturan 

OSS untuk Izin Operasional

Tipe Penerbitan Izin Usaha Melalui Sistem OSS

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini terdapat 4 tipe penerbitan Izin Usaha melalui sistem OSS, yaitu : 

Tips Agar Proses Pengurusan NIB dan OSS Menjadi Lebih Efektif

Agar pengurusan izin Anda di OSS dapat menjadi lebih efektif dan efisien, ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu :